Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terlibat Kasus Pencurian, Kawanan Ini Terancam Satu Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 14 Desember 2017 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AB, Jl, dan Er masing-masing dituntut pidana penjara selama satu tahun oleh JPU Kejari Kotim, Lady Lanni Terore, Kamis (14/12/2017).

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, Lady Lanni Terore dalam isi tuntutannya itu.

Dalam kasus itu ketiganya dinilai telah melakukan pencurian, di mana AB membobol bengkel Rahman Motor Jalan Desmon Ali RT 40 RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim setelah dapat informasi dari Kalon kalau bengkel keluarganya itu dalam keadaan kosong.

Pada Kamis (24/8/2017) malam itu AB membawa rekannya Jl menuju lokasi kejadian. Sesampainya di bengkel ia meminta Jl pergi sementara yang masuk ke dalam Mandra sendiri, di situ AB berhasil menggasak TV Led 32 inci, laptop, hardisk, 3 buah salon, 2 ban luar, dan uang tunai Rp400 ribu yang ada dalam laci meja bengkel.

AB kemudian keluar ia menghubungi Jl setelah dijemput mereka membawa TV ke barak AB di Jalan Walter Condrat, setelah itu Jl pergi dan meninggalkan motornya. Sisa hasil curian akhirnya diambil oleh AB dan MS.


TV sempat mereka jual, sementara salon dijual AB dengan ibu kosnya Martise yang sebagiannya dipotong untuk pembayaran kos yang ia tempati.

Atas tuntutan itu masing-masing terdakwa mengajukan pembelaannya meminta agar hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Dari catatan kriminalnya AB sebelumnya sudah empat kali masik penjara sementara Jl dam Er baru kali pertama. (NACO/B-5)

Berita Terbaru