Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nordin Cs Bebas dan Kembali Bersama Keluarganya

  • Oleh Naco
  • 16 Desember 2017 - 09:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nordin Cs sudah bebas dan kembali bersama keluarganya. "Setelah kita urus proses administrasinya Nordin dan kawan-kawan keluar tidak sampai hari ini (16/12/2017), tadi malam mereka sudah keluar," kata Burhansyah, salah satu kuasa hukum Nordin, Yudiansyah dan Sugianto, Sabtu (16/12/2017).

Menurut Burhansyah, atas vonis bebas tersebut JPU Kejari Seruyan langsung melakukan upaya hukum kasasi ke tingkat Mahkamah Agung RI. Meski begitu, Burhansyah yakin mereka tetap bisa membuktikan kalau Nordin Cs tidak bersalah. "Kita sudah ada modal, hakim sudah jelas membebaskan klien kami melalui bukti, saksi, serta keterangan terdakwa berdasarkan pertimbangan Nordin jelas tidak bersalah dan bebas murni," tegasnya.

Seperti diketahui dalam kasus penipuan ini Nordin dituntut satu tahun penjara, Yudiansyah dan Sugianto dituntut masing-masing pidana penjara selama 8 bulan. Mereka dinilai melakukan penipuan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 378 KUHO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Nordin harus duduk di pesakitan setelah dituduh melakukan pungli pada 9 Agustus 2017 sekitar pukul 21.30 WIB. Di mana Nordin telah melakukan pungli terhadap lapak pedagang di acara Seruyan Expo yang dilaksanakan di Stadion Mini Gagah Lurus Jalan A Yani, Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir.

Dari hasil pengembangan kemudian diamankan rekan terdakwa, Yudiansyah dan Sugianto serta uang sebanyak Rp10.275.000, serta barang bukti lain seperti kertas rekap pembayaran, buku tulis rekap daftar penyewa lahan bagi PKL dan rekap pengeluaran dana. (NACO/B-2)

Berita Terbaru