Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tebas Pria Mabuk, Lelaki Ini Dibui

  • 17 Desember 2017 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MGR (34) warga Jalan Suka Bumi, Gang Fitrah, RT 09, RW 03 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang harus rela mendekam dibui lantaran membacok M.Rosid (22) yang tidak lain adalah tetangganya, Minggu (17/12/2017) dinihari. MGR terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.


Tersangka kami ancam dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan pemberatan, maksimal 7 tahun penjara, ucap Kapolsek Baamang IPTU Agoes Tri kepada Borneonews, Minggu (17/12/2017)

Saat itu, dengan membawa sebilah senjata tajam jenis parang, Rosid yang dalam keadaan mabuk teriak-teriak di depan rumah orangtua MGR meminta agar pelaku keluar rumah. Tidak ditanggapi, korban pun melempari rumah tersebut dengan batu hinga memecahkan kaca jendelanya.

Merasa tidak terima dengan prilaku korban, MGR  pun naik pitam dan keluar rumah dengan membawa parang sembari mengejar pelaku. Saat berhadapan, pelaku langsung menebaskan parang yang ia bawa ke lengan kanan dan kiri serta kaki kanan dan kiri korban.

Korban mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit. Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa sebilah parang. Belum diketahui pasti penyebab utamanya, kasus ini masih terus kami tindaklanjuti, lanjut Agoes. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-8)

 

Berita Terbaru