Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Klaim Lahan di PT TASK Makin Rumit, 12 Desa Dipanggil Pemkab Kotawaringin Timur

  • Oleh Naco
  • 19 Februari 2018 - 18:08 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 12 desa di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur dipanggil dalam rapat masalah klaim lahan di PT TASK yang semakin rumit.

Kehadiran mereka untuk mengikuti rapat di aula rapat Setda Kotim, Senin (19/2/2018).

Rapat itu dipimpin Staf Ahli Bupati Kotim Hanif Budi Nugroho di dampingi Kabag Ekonomi dan SDA Setda Kotim Wim RK Benung.

Rapat itu dilakukan guna mencari solusi terkait munculnya sejumnlah kelompok  baru-baru ini yang ikut klaim lahan di PT TASK..

Sebelumnya ada tiga kelompok yang mengklaim lahan di antaranya Koperasi Hantantiring dari Desa Rubung Buyung, Koperasi Buluh  Sejahtara dan Koperasi Pemuda Desa Patai.

Namun baru ini mucul klaim baru yang mengatasnamakan LSM Lira dan Koperasi Pamalian Bauntung, kelompok tani Usaha Baru  dan kelompok lain dari Desa Luwuk Ranggan.

Dikatakan Hanif mereka mengundang sejumlah kepala desa guna memcari solusi terkait sengketa lahan tersebut agar ada titik penyelesaiannya. Namun hasilnyapun sama seperti semula tidak ada titik temu.

Sementara Ketua Tim Desa Patai, Suparman mengatakan Pemerintah daerah sudah salah besar dalam hal melihat persoalan di lahan milik PT TASK seluas 3400 hektare tersebut.

"Karena setahu kami pada saat rapat di Komisi IV DPR RI di Jakarta itu tidak boleh dilakukan aktifitas apapun, di lahan itu, karena diduga adanya pelanggaran terhadap UU,  oleh sebab itu pemerintah daerah mestinya melihat hal itu jangan asal-asalan membagikan lahan plasma yang bermasalah kepada masyakarat," kata Suparman.

Karena menurutnya pelanggarannya jelas dan itu ada tindak pindananya, sehingga ini harusnya menjadi pertimbangan pemkab. "Selain itu juga untuk diketahui jika pihak PT TASK dan pemkab memberikan plasma kepada pihak koperasi Hantantiring bukankah dulu pernah ada ganti rugi untuk desa Rubung Buyung sebesar Rp1,8 miliar kemana uang nya ," tanya Suparman.

Akibat kerumitan ini menurutnya muncul klaim-klaim lahan, maka dari itu menurut Suparman sesuai komitmen awal mereka yakni membawa masalah itu kembali ke Jakarta melalui Komisi IV DPR RI. (NACO/B-6)

Berita Terbaru