Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aturan Pemerintah Pusat Soal Kayu Sengsarakan Masyarakat Lokal

  • Oleh Naco
  • 04 Maret 2018 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Peraturan Pemerintah Pusat soal kayu dinilai menyengsarakan warga lokal. Terutama, yang rumahnya menggunakan bahan dari kayu. Demikian disampaikan Wakil Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Shaleh.

Shaleh banyak mendapat keluhan dari masyarakat terkait sulitnya memanfaatkan kayu untuk mencukupi kebutuhan kayu lokal. Sebab tidak hanya proyek swasta yang terkendala, tetapi juga program pemerintah daerah jadi korban termasuk masyarakat lokal.

"Maka dari itu hendaknya masalah ini kita sampaikan dan suarakan hingga ke pemerintah pusat," kata Shaleh, Minggu (4/3/2018)

Dia mengatakan, masalah tersebut memang harus dipecahkan secara bersama-sama. Di satu sisi memang aturan melarang, tetapi di sisi lainnya daerah juga punya kebijakan untuk menjaga stabilitas pembangunan.

"Apabila berbicara legal atau ilegal tentunya pasokan kayu di Kotim banyak yang ilegal. Semuanya itu sudah berlangsung lama. Selama ini warga kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum," ujarnya.

Padahal apa yang masyarakat lakukan itu hanya utuk mencukupi kebutuhan rumah tangga sendiri dan membuat rumah. Jika menyoal kelengkapan dokumen, maka banyak proyek pemerintah juga turut menggunakan kayu ilegal. 

"Warga yang ada di sel tahanan karena hanya mengangkut kayu untuk kebutuhan di dalam daerah. Ini mengundang keprihatinan kami," ucapnya.

Lain hal, jika kayu itu menurutnya dibawa keluar daerah Kotim untuk dikomersilkan.

"Wajar aparat menindak tegas dan menangkapnya, ini pemanfaatan kayu lokal tanpa melihat kultur lokal. Itu menyulitkan warga yang selama ini mengandalkan kayu untuk rumah mereka," pungkasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru