Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Wajib Sampaikan SPT Tahunan

  • Oleh Ramadani
  • 14 Maret 2018 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Aparatur sipil negara (ASN) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) pajak penghasilan dengan lengkap, benar dan tepat waktu.

Hal itu sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 8 Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang kewajiban menyampaikan SPT tahunan PPh ASN/Anggota TNI/Polri melalui E-Filling.

“Dengan adanya E-filing diharapkan mempermudah pelaporn SPT tahunan terkhususnya kepada ASN di lingkup Kabupaten Barito Utara,” terang Sekda Barito Utara Jainal, Rabu (14/3/2018).

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Muara Teweh Sugeng Santosa juga menyampaikan agar semua warga negara, terutama ASN mematuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

Dengan adanya E-filling diharapkan mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan oleh ASN secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk diketahui, Kabupaten Barito Utara mendapat peringkat pertama se-Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dalam pelayanan pajak. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru