Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PKL Dilarang Berjualan di Atas Trotoar

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 14 Maret 2018 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) dilarang berjualan di atas trotoar karena melanggar peraturan. Aturan itu sudah disosialisasikan kepada pedagang baik secara lisan maupun lewat spanduk.

"Kita juga terus melakukan sosialisasi secara rutin. Untuk sosialisasi ini bukan hanya kali ini saja, tetapi dulu sudah pernah dilaksanakan," kata Kabid Penegakan Perda pada Dinas Satpol-PP dan Damkar Kobar Mustawan Lutfi, Rabu (14/3/2018).

Lutfi juga mengatakan, spanduk yang mereka pasang terkadang ada yang hilang. Meski begitu, sosialisasi larangan berjualan di trotoar secara lisan terus disampaikan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah PKL yang berjualan di trotoar depan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Para PKL di kawasan itu sebenarnya sudah paham tentang larangan tersebut.

Hanya saja, mereka tidak memiliki tempat lain dan lokasi tersebut cukup strategis. "Apapun alasannya, jualan di atas trotoar itu dilarang karena itu untuk fasilitas umum pejalan kaki bukan untuk jualan."

Menurut Lutfi, terkadang para PKL berpikir menunggu Satpol-PP menertibkanbaru pindah. "Mereka berpikir begitu karena belum ditindak tegas sampai persidangan," ucapnya.

Padahal sudah banyak para PKL yang sudah dterkena razia, namun mereka tidak begitu peduli. (HARDI/B-2)

Berita Terbaru