Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kecurangan Perusahaan Batubara di Barito Sudah Disampaikan ke Sekretaris Kabinet

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 16 Maret 2018 - 22:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kecurangan yang diduga dilakukan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sudah disampaikan ke Sekretaris Kabinet (Seskab). Perusahaan tambang batubara ini tetap beraktivitas dan memilirkan tongkang batubara di Sungai Barito hingga Maret 2018, padahal izinnya berakhir per 19 Oktober 2017.

Laporan ini disampaikan langsung Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, usai melakukan inspeksi mendadak di lokasi Stokpile PT AKT di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) pada Kamis (16/3/2018) bersama Bupati Barsel, Kapolda, Danrem, Wakajati, dan instansi teknis terkait.

Sebelumnya inspeksi mendadak dilakukan tim bentukan gubernur. Tim ini menemukan dua tongkang batubara dimilirkan di Sungai Barito di Kabupaten Barito Utara, Jumat (9/3/2018) malam.

Lalu paginya, tim menelusuri stokpile PT AKT di Damparan, Barsel. Dari hasil penelusuran tim menemukan 13 tongkang bermuatan batubara siap milir, dan stok batubara sekitar 200 ribu metrik ton belum diangkut.

Kepada Seskab Pramono Anung, Gubernur melaporkan kasus PT AKT yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat ini, untuk disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo.

Di lokasi tambang saat inspeksi berlangsung, Gubernur Sugianto juga sudah melakukan sambungan telepon dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Pasalnya, kerugian yang ditimbulkan akibat operasional PT AKT yang menyalahi izin ini telah banyak merugikan Kalteng.

“Gubernur akan membawa masalah ini pada proses hukum jika memang benar PT AKT tetap beroperasi walau pemerintah sudah mengakhiri perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) dengan PT. AKT,” tulis sumber resmi Pemerintah Provinsi Kalteng dikutip Jumat (16/3/2018).

Sementara itu, informasi yang dihimpun Borneonews di lapangan, PT AKT, yang saat sidak oleh gubernur masih ditemukan aktivitas, dikabarkan akan ‘melawan’. Pihak AKT disebut akan melawan pemerintah dan Pemprov Kalteng melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Untuk diketahui, kerugian Pemprov Kalteng akibat AKT tetap beroperasi hingga Maret 2018, cukup besar sekali. Catatan dari November 2017 hingga 15 Februari 2018 saja, sebanyak 52 tongkang bermuatan batu bara milik PT AKT telah milir di Sungai Barito dan bergerak menuju pulau Jawa. Ditambah tangkapan dua unit tongkang itu maka total 67 tongkang dimilirkan oleh perusahaan. Satu tongkang saja, bisa muat sekitar 4.300 metrik ton. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru