Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga eks Transmigrasi di Barito Timur Terancam Kehilangan Lahan Usaha

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 01 Mei 2018 - 11:46 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Warga eks transmigrasi yang sekarang telah menjadi Desa Sumber Rejo Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur (Bartim) terancam kehilangan lahan usaha (LU) dua.

Sedikitnya ada 100 kepala keluarga (KK) yang menempati daerah tersebut, dan mempertanyakan hak mereka, yakni lahan usaha dua yang tak kunjung diberikan oleh pemerintah.

 Kasus ini mencuatnya sejak 2016 silam. Sebenarnya, warga telah telah mengantongi sertifikat tanah atau LU dua secara resmi dan sah. Hanya saja mereka tidak tahu di mana lokasinya.

Bahkan, kasus ini telah sempat difasilitasi oleh DPRD setempat dengan menginventarisasi persoalan dan menulusuri langsung ke sasaran kabupaten induk yakni, Barito Selatan (Barsel) sebagai wilayah awal dalam pembukaan kawasan transmigrasi tersebut.

“Sudah dua kali laporan yang diterima dewan, kami juga sudah dua kali menanyakan langsung ke Dinas Transmigrasi Kalteng tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” kata anggota DPRD Bartim, Adolina Sendol, yang membenarkan adanya kasus tersebut, Selasa (1/5/2018).

Adolina mengatakan, persoalan yang dihadapi membuat warga khawatir. Warga juga kembali menanyakan lantaran menganggap sertifikat yang dibuat itu fiktif. “Lahan tidak ada tapi sertifikat diterima,” sebutnya.

Sebab itu, pesan dia, warga diminta sabar menunggu proses yang diyakini dapat menemui jalan keluar. Menurut Adolina, permasalahan tersebut sebenarnya terjadi karena kawasan Barito Timur dulu masih berinduk dengan Barsel.

Menurut dia, ketidakjelasan lahan usaha yang seharusnya diterima warga menjadi polemik yang harus dituntaskan. Tidak sedikit warga menanyakan karena menyangkut pengembangan kawasan dan juga diatur dalam UU maupun PP ketransmigrasian yang menjadi kewajiban pemerintah. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-5)

Berita Terbaru