Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebelum Memukul, Terdakwa Tenggak Arak

  • Oleh Naco
  • 09 Mei 2018 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus penganiayaan, Sur mengaku sempat menenggak arak sebelum memukul dan ikut merampas motor milik korban Rio. Hal itu diutarakannya usai mendengarkan keterangan saksi Jimmi R.

"Benar tidak kamu waktu itu mabuk seperti keterangan saksi," tanya majelis hakim yang diketuai Paisol, dan dibenarkan terdakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Rabu (9/5/2018).

Sur beraksi bersama WO (berkas terpisah), Ar (DPO) dan Su (DPO). Sur orang yang memukul Rio pada Minggu (4/2/2018) dini hari ketika melintasi persimpangan Walter Condrat-Desmon Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

Saat melintas di TKP Rio dihentikan, sementara Riki dan Jimmi balik arah. "Saya melihat pemukulan itu. Karena dari lokasi hanya sekitar 20 meter saja," kata Jimmi.

Keterangan Jimmi tidak disangkal Sur. Hingga membuatnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit. 

Pekan mendatang majelis hakim meminta JPU Kejari Kotim, Arie Kesumawati untuk memanggil saksi yang belum hadir. Termasuk saksi korban. (NACO/B-11)

Berita Terbaru