Kejari Kotim Tetapkan Acen Tersangka Pemalsuan AktePerusahaan
- 24 April 2024 - 05:40 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan Hok kim alias Acen sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat Akte Autehentik sebuah perusahaan, CV Pelita Indah.
Sebut Tuduhan yang Dilayangkan Tidak Benar, Upaya Hukum akan Dilakukan Hingga Peroleh Keadilan
- 08 Juni 2022 - 13:41 WIB
Alhasil berkas perkara tidak bisa dirampungkan untuk P21, hingga batas akhir penahanan terhadap Acen habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.