Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Revisi UU Otonomi Khusus Papua untuk Percepat Pembangunan

  • Oleh Penulis Opini
  • 16 Januari 2020 - 19:52 WIB

BORNEONEWS - Otonomi khusus Papua dipandang banyak pihak sebagai salah satu upaya mempercepat pembangunan sekaligus sebagai cara menciptakan situasi aman dan kondusif.

Otsus juga dapat dipandang sebagai kepercayaan pemerintah pusat kepada putra Papua untuk melakukan pembangunan secara aktif dan partisipatif.

Dengan adanya berbagai masalah di Papua akhir-akhir ini terutama aksi kerusuhan yang sempat terjadi dibeberapa tempat di Papua pada 2019, mendorong otonomi khusus di Papua perlu dievaluasi.

Salah satu langkah strategis untuk memperbaiki otonomi khusus Papua adalah dengan melakukan revisi UU Otonomi Khusus Papua. Revisi UU Otsus Papua sudah disikapi DPR dengan membantu Pansus Papua yang masa kerjanya mulai Januari-Mei 2020.

Dengan waktu yang cukup singkat ditambah dengan situasi politik yang cukup dinamis, maka kerja keras dari Pansus Papua untuk menyelesaikan Revisi UU Otsus Papua sangat diharapkan.

Sebagai tumpuan harapan membaiknya pelaksanaan otonomi khusus Papua, maka revisi UU Otsus Papua perlu memperhatikan beberapa hal. UU Otsus Papua harus memperhatikan transparansi dan pencegahan korupsi dalam pelaksanaan otonomi khusus.

Tidak bisa dipungkiri isu korupsi masih menjadi isu dominan dalam pelaksanaan otonomi khusus Papua. Jika persoalan korupsi ini masih belum bisa dicegah maka pelaksanaan otonomi khusus diragukan dapat menyentuh masyarakat Papua terutama yang tinggal di daerah dengan akses terbatas.

Selanjutnya UU Otonomi Khusus Papua harus mengutamakan proses partisipatif dari masyarakat. Dengan perencanaan pembagunan yang partisipatif dengan melibatkan komponen masyarakat secara lebih luas, maka pembangunan di Papua akan menjadi milik orang Papua, bukan hanya milik pemerintah yang ditonton orang Papua.

Melibatkan masyarakat Papua dalam pembangunan sejak mulai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi akan mendorong pembangunan yang lebih bermanfaat dan transparan.

Revisi UU Otonomi Khusus Papua juga harus tegas untuk membingkai masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berita Terbaru