Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Samarinda Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelepasan Kawasan Hutan Melalui Pengukuhan Kawasan di Kotim Jadi Percontohan di Indonesia

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 06 Oktober 2021 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra mengapresiasi Pemerintah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang telah melakukan trobosan pelepasan kawasan hutan melalui pengukuhan kawasan. 

Hal itupun bisa jadi percontohan bagi daerah lain di Indonesia. Karena ini sebuah trobosan kerja dari bawah, bukan dari atas ke bawah. Dalam artian akan mempercepat pelepasan kawasan hutan di setiap daerah. 

"Saya mengapresiasi apa yang dilakukan pemerintah Kotim. Karena mereka mengeluarkan anggaran daerah untuk mempercepat pelepasan kawasan," ujar Surya saat datang ke Kotim untuk panen raya dan kunjungan ke Kampung Reforma Agraria di Desa Hanaut. 

Dia mengungkapkan selama ini pengusulan pelepasan kawasan hutan, memerlukan proses panjang, karena bergantung pada inisiatif pemerintah pusat melalui usulan daerah, namun apa yang dilakukan Pemkab Kotim bisa menjadi contoh daerah lain. 

Selama ini pelepasan kawasan dilakukan melalui pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam artian pemerintah daerah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan, lalu berproses di KLHK bersama BPN. Itu prosesnya lama. 

Sementara di Kotim sendiri luas lahan HP yang dilepas mencapai 34.607,90 hektare, dengan panjang 155,74 kilo meter. Lahan tersebut berada di 4 kecamatan, yakni Seranau, Mentaya Hilir Selatan, Pulau Hanaut, dan Kecamatan Teluk Sampit. 

Pemasangan patok batas definitif areal HP dan APL pun dilaksanakan pada 22 November 2017 sebagai penegasan batas yang telah dikukuhkan.

Jumlah tapal batas yang dipasang keseluruhannya sebanyak 866 patok, yang terpasang di 33 desa dan tiga kelurahan.

Pemasangannya dilakukan bersama tim dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XXI Palangka Raya, sehingga kawasan yang sudah menjadi APL tersebut sudah sah bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti pertanian, permukiman, pembangunan infrastruktur dan lainnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru