Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Buka Tambang Tanpa Izin, Sumanto Diadili

  • 14 Februari 2019 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sum harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (14/2/2019), lantaran melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal di Km 8 Desa Petak Puti, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Terdakwa nekat membuka tiga galian tambang menggunakan eksavator tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Jaksa Penuntut Umum, Een Hosana mengatakan, dalam aktivitas itu, terdakwa bekerjasama dengan dua rekannya yang hingga kini masih buron, yakni Ind dan Suk.

“Terdakwa melakukan kerjasama sewa lahan dengan Indra, dan pengupasan lahan penambangan dengan Sukma,” kata Een Hosana.

Sum didakwa dengan pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru