Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Miliki Senjata Api Rakitan Tanpa Izin, Sekretaris BPD Tarusan Diamankan Polisi

  • Oleh Uriutu
  • 30 Juli 2019 - 13:52 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Jajaran unit Reskrim Polsek Dusun Utara di - back up unit Buser Polres Barito Selatan mengamankan sekretaris Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Desa Tarusan lantaran memiliki senjata api rakitan tanpa. 

Pelaku berinisial DI (45) merupakan warga Desa Tarusan, RT 02 RW 01, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan. Ia diamankan di rumahnya  pada Jumat, 16 Juli 2019 lalu.

Kasat Reskrim AKP Triyo Sugiono mewakili Kapolres Barsel, AKBP Wahid Kurniawan mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku memiliki senjata api rakitan tanpa izin.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut dia, unit ReskrimPolsek Dusun Utara di - back up Buser Polres barsel melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat digeledah, pelaku tidak berkutik karena ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver beserta 5 butir amunisi yang disimpan di tas ransel warna ungu,” ungkapdia.

Dari 5 butir amunisi tersebut, lanjut dia, 4 masih aktif dan satu butirnya sudah diletuskan hanya selongsongnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di mapolres Barsel guna proses sidik selanjutnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver yang dibungkus plastik warna hitam dengan amunisinya serta satu tas merk Polo Alta warna ungu. 

“Pelaku dibidik dengan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaiman dimaksud dalam UU Darurat nomor 12/1951,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-2)

Berita Terbaru