Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Excavator dan Truk Diamankan di Lokasi Galian C Diduga Ilegal di Kecamatan Antang Kalang

  • Oleh Naco
  • 18 September 2019 - 11:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebuah alat berat jenis excavator dan truk diamankan Polres Kotawaringin Timur di areal penambangan atau galian C yang diduga ilegal di Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang.

Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dilayangkan penyidik Polres Kotim ke Kejaksaan Negeri Kotim, excavator yang diamankan merk Komatsu tipe PX 200-8 dan truk jenis Mitshubisi dengan nomor polisi  KH 8224 FR.

Dua kendaraan itu diamankan di lokasi kejadian pada Selasa, 10 September 2019 pukul 10.00 WIB. Lokasi tepatnya di Jalan Andjar Soegianto, Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang.

Excavator itu saat itu sedang dioperasikan mengisi galian C ke dalam truk yang diamankan itu. Saat sedang beraktivitas datang anggota Resmob Polres Kotim mengamankannya.

Dalam kasus yang ditingkatkan prosesnya dari penyelidikan ke penyidikan ini pihak penyidik belum menetapkan tersangka sebagaimana tertuang dalam SPDP.

"Iya ada kita terima (SPDP), belum ada tersangka masih," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto, Rabu, 18 September 2019.

Dalam perkara ini kegiatan penambangan tanpa izin itu sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.(NACO/B-3)

Berita Terbaru