Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggap PT HMBP Ingkar Janji, Warga Desa Penyang akan Pasang Hinting Pali Lagi

  • Oleh Naco
  • 25 Oktober 2019 - 18:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) dianggap mengingkari perjanjian dengan warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Warga pun berencana memasang hinting pali lagi.

Pasalnya, sawit seluas 117 hektare yang diduga di luar HGU masih dipanen pihak perusahaan. Padahal dalam surat perjanjian dan di forum rapat DPRD, Senin, 21 Oktober 2019 lalu, PT HMBP menyatakan menyerahkan lahan itu kepada warga setempat.

"Mereka (perusahaan) mengingkarinya. Buktinya, hari ini sawit itu mereka panen," kata Erry, perwakilan warga Desa Penyang, Jumat, 25 Oktober 2019.

Mereka meminta perusahaan tidak lagi mamanen sawit yang sudah diserahkan kepada warga itu. Jika tetap diindahkan, warga akan kembali memortal areal perusahaan dengan memasang Hinting Pali.

"Tidak menutup kemungkinan Hinting Pali akan kami pasang lagi, jika cara perusahaan seperti ini," ucap Erry.

Erry menuturkan, mereka merasa kecewa dan perusahaan seolah-olah tidak menepati janji, maupun hasil forum rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kotim, pemerintah kabupaten, dan pihak terkait lainnya.

Sementara itu sebelumnya, PT HMBP melalui perwakilannya, Bimo mengaku bersedia mengembalikan lahan itu. Dan dalam pelaksanaannya harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Niat kami serahkan 117 hektare itu harus sesuai ketentuan, terkait tuntutan pembuatan parit agar bisa dipikirkan secara matang. Karena ini masih proses," kata Bimo.

Bimo menurutkan, perusahaan menghargai keinginan warga, bahkan mereka menyarankan agar warga dalam pelaksanaannya nanti tetap berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat. (NACO/B-11)

Berita Terbaru