Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengadilan Tolak Gugatan Jemaah First Travel

  • Oleh Inilah.com
  • 03 Desember 2019 - 07:20 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menolak gugatan jemaah umroh PT. First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, Senin (2/12/2019). Sebab, gugatan dinilai tidak memenuhi persyaratan formil.

"Memutuskan, menolak gugatan penggugatseluruhnya. Gugatan penggugat tak dapat diterima, menghukum penggugat biaya perkara Rp815," kata ketua majelis hakim, Ramon Wahyudi, saat membacakan putusannya.

Selain gugatan dinilai kabur oleh majelis hakim, berdasarkan fakta hukum adalah cacat formil. Lima kelompok penggugatyang beranggotakan 3.207 orang tersebut tidak memenuhi persyaratan formil.

"Mereka tidakmencantumkan secara jelas kerugian-kerugian yang dialami," kata Nugraha Medica Prakasa, anggota majelis hakim, menimpali.

Lima kelompok tersebut tidak memiliki kedudukan sah dalam hukum untuk mewakili jemaah 3.207. Sehingga majelis hakim menilai gugatan ini cacat formil.

Nugraha juga menyebut gugatan penggugat atas kerugian yang totalnya mencapai Rp49 miliar itu tidak jelas dan tidak merinci.

"Bahwa dalilpenggugat hanya jelaskan bahwa penggugat memiliki jemaah 3.207," ujarnya. Dia menambahkan, "Bukti yang diberikan para penggugat tidak jelas. Otomatis gugatan para penggugat kabur."

Sebagaimana diketahui, agen dan jemaah umroh menggugat bos PT. First Anugerah Karya Wisata, Andika Surachman sebesar Rp49 miliar.

Para penggugat terbagi kelompok menjadi lima penggugat. Yakni, penggugat I sebesar Rp20 miliar, penggugat II Rp2 miliar, penggugat III Rp 26,841 miliar,
penggugat IV Rp84 juta, dan penggugat V Rp41,9 juta.

Secara terpisah, usai sidang kuasa hukum penggugat V, Aryo Tejo mengatakan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau incrachkarena para penggugat akan melakukan banding ke pengadilan tinggi (PT).

Berita Terbaru