Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek 64 Tahun Penjual Kupon Putih Diciduk saat Layani Pembeli

  • Oleh Naco
  • 15 Januari 2020 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang kakek berusia 64 tahun berinisial NM alias UD, diciduk polisi atas kasus tindak pidana perjudian kupon putih (kupu). Tersangka ditangkap saat melayani pembeli. Kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Kotawaringin Timur.

Modusnya, tersangka melayani orang-orang yang datang langsung ke tempat penjualannya. Kemudian tersangka menyerahkan lembaran kertas putih dan pembeli menulis angka pesanannya.

"Setelah itu pembeli menyerahkan kepada saya nomor pesanan dalam kupon tersebut," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu, 15 Januari 2020.

Pemesan nomor kemudian membayarkan uang kepada tersangka sesuai dengan jumlah nomor yang dibelinya dikalikan Rp 1.000 per angkanya, untuk yang datang langsung.

Tersankg diamankan pada Minggu, 10 November 2019 sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Iskandar, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP atau  Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.(NACO/B-11)

Berita Terbaru