Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belum Ada SKK, Kejari Kobar Belum Bisa Tagih Pajak Swiss-Belinn Pangkalan Bun

  • Oleh Wahyu Krida
  • 16 Januari 2020 - 17:52 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dengan dilakukannya MoU antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) dengan Bapenda Kobar terkait masalah masalah pajak, bukan berarti tim dari Kejari bisa langsung melakukan upaya tertentu agar tungggakan pajak dari Swiss-Bellinn Pangkalan Bun.

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Dandeni Herdiana, Kamis 16 Januari 2020 menjelaskan agar pihaknya bisa melakukan upaya hukum dalam hal penagihan pajak yang tertunggak ini, tentunya harus tertuang dalam Surat Kuasa Khusus  (SKK).

"Dengan adanya SKK dari pemohon yaitu Pemkab atau dalam hal ini Bapenda kepada Kejari untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) artinya kami bisa bertindak seperti pengacara secara umumnya terkait masalah tunggakan pajak Swiss Bellinn Pangkalan Bun," jelasnya.

Bila hal itu sudah dilakukan JPN bisa melakukan upaya lanjutan.  "Contohnya seperti membuat dan mengirimkan surat peringatan atau somasi, hingga gugatan bila diperlukan. Artinya kita bisa bergerak apabila SKK sudah dibuat dan ditandatangani Pemkab Kobar dan Kejari," jelasnya.

MoU yang ditandatanganinya bersama Kepala Bapenda Kobar sifatnya hanya kerja sama pendampingan hukum dalam tugas Bapenda menamgani masalah perpajakan.

"Mou ini merupakan bentuk kerjasama untuk memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum. Sifatnya kita memberikan advis atau saran serta pertimbangan hukum agar tugas mereka menangani pajak bisa berjalan sesuai aturan dan hukum yang berlaku," jelasnya.

Terpisah, Kepala Bapenda Kobar Molta Dena masih belum bisa memberikan jawaban pasti saat ditanyakan kapan SKK ini dibuat.

"Tentunya kami harus menyampaikan hal ini dulu kepada pimpinan. Kewenangan memutuskan kapan SKK dibuat ada pada mereka. Walau demikian kami perkirakan SKK itu akan dibuat dalam waktu dekat ini," ujarnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru