Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Sungai Rangit Jalani Sidang Tipiring, Ini Penyebabnya

  • Oleh Wahyu Krida
  • 30 Januari 2020 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Warga Jalan Ahmad Yani, Sungai Rangit Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat berinisial BS (60) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Kamis, 30 Januari 2020. 

Sidang tersebut ia jalani atas kasus penjualan minuman beralkohol berkedok warung kopi. Sebelumnya, ia diamankan anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kobar di warung kopi yang berada di rumahnya pada Rabu, 29 Januari 2020 sekitar pukul 21.30 WIB.

Kabid Perda Satpol PP Kobar Mustawan Luthfi menjelaskan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, BS dijatuhi hukuman sanksi denda Rp 1 juta.

"Bertindak sebagai hakim dalam persidangan tersebut adalah Mantiko. Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana ringan, sebagaimana dimaksud dalam sidang tipiring pelanggaran Perda Nomor 13 tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol," jelas Luthfi.

Menurut Luthfi, selain dijatuhi sanksi denda, barang bukti miras yang dijual BS disita oleh pengadilan untuk dimusnahkan.

"Atas vonis tersebut, BS menyatakan menerima dan langsung membayarkan dendanya sebelum ia pulang," tutur Luthfi. (WAHYU KRIDA/B-7)

Berita Terbaru