Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lapas dan Rutan Tidak Terima Tahanan Baru Selama Fenomena Covid-19, Bakal Munculkan Masalah Baru

  • Oleh Wahyu Krida
  • 01 April 2020 - 16:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berkaitan dengan terbitnya surat edaran dari KemenkumHAM kepada seluruh jajaran Lapas dan Rutan di Indonesia untuk sementara ini tidak menerima tahanan baru guna menghindari penyebaran virus corona atau covid-19, ternyata menimbulkan permasalahan baru pada institusi Kejaksaan dan Kepolisian.

Pasalnya tahanan yang proses hukumnya sudah P21 atau pelimpahan dari Kepolisian kepada Kejaksaan terpaksa harus lebih lama lagi dititipkan di tahanan Kepolisian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat (Kobar) Dandeni Herdiana, Rabu, 1 April 2020 menjelaskan bila kondisi ini berlangsung dalam jangka pendek maka masih bisa dikeluarkan surat perpanjangan status penahanan.

"Namun kalau kondisi ini berlangsung lama, tentunya akan menyulitkan institusi Kepolisian sendiri. Pasalnya anggaran makan para tahanan tentunya jadi beban Kepolisian. Padahal anggaran makan tahanan  tersebut berada di rutan atau Lapas," jelas Kajari.

Selain itu,  lanjut Kajari, tahanan yang terpaksa dititipkan di Kepolisian tersebut bila sudah mengikuti persidangan dan kemudian keluar putusan atau vonis, juga ditolak untuk ditempatkan di Lapas.

"Pastinya jumlah tahanan dan kungkinan nantinya narapidana yang terpaksa dititipkan di institusi Kepolisian makin lama makin banyak. Sedangkan ruang tahanan di Kepolisian terbatas kapasitas atau daya tampungnya.  Pasti hal ini bakal menimbulkan permasalahan baru," jelas Dandeni.

Kajari berharap pada institusi Lapas atau rutan, mencegah tidak muncul masalah baru terkait penempatan tahanan atau narapidana baru selama terjadinya bencana covid-19 ini, agar tahanan naru tersebut bisa ditempatkan di blok atau ruangan khusus sebagai tindakan preventif cegah penyebaran virus corona.

"Selain itu, sebelum kami menitipkan atau menempatkan tahanan dan narapidana yang sudah vonis ke rutan dan lapas, tentunya disertai surat keterangan kesehatan untuk memastikam bahwa tahanan atau narapidana bersangkutan bebas covid-19," jelas Dandeni. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru