Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenperin Usul Impor untuk Industri Daging Olahan Dipermudah

  • Oleh Teras.id
  • 05 Mei 2020 - 10:40 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian memacu produktivitas industri pengolahan daging dalam negeri agar mampu memasok kebutuhan pangan masyarakat di tengah kondisi pandemi virus corona Covid-19.

“Agar industri pengolahan daging kita semakin produktif dan berdaya saing, kami telah mengusulkan untuk diberi akses impor bahan baku daging secara langsung dan dipisahkan antara kebutuhan industri dengan kebutuhan konsumsi,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim melalui pernyataan tertulis, Senin 4 Mei 2020.

Rochim menjelaskan, saat ini masih ada permintaan di pasar. Untuk itu, industri pengolahan daging perlu dijaga ketersediaan stok bahan bakunya. Dia memperkirakan kebutuhan produk olahan daging saat Ramadan dan jelang Idul Fitri akan mencapai Rp 302,3 ton.

Rochim menuturkan, industri pengolahan daging saat ini tengah menghadapi tantangan akibat dampak pandemi. Misalnya, terjadi penurunan permintaan dari pedagang makanan yang berjualan di lokasi wisata, sekolah, atau tempat umum lainnya. Namun, untuk penjualan dari konsumen rumah tangga cenderung meningkat karena dapat membeli secara daring.

Menurut Rochim, pihaknya mengimbau kepada seluruh sektor industri binaan yang saat ini masih beroperasi agar dapat mematuhi penerapan protokol kesehatan.  Untuk industri pengolahan daging, menurutnya, tak ada kendala dalam menjalan protokol kesehatan karena mempunyai pola produkai yang modern.


Untuk implementasi Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di beberapa wilayah Indonesia, Kemenperin telah berkoordinasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota agar sektor industri vital yang  berperan menyuplai kebutuhan masyarakat, dapat diizinkan untuk tetap beroperasi.

“Apalagi, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri IOMKI, sehingga perusahaan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya,” ucapnya.

Berdasarkan surat edaran tersebut, perusahaan industri punya kewajiban melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir minggu melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Sehingga Rochim mendorong perusahaan industri untuk mematuhi ketentuan berlaku agar tak dicabut izinnya.

Kemenperin mencatat, sektor industri pengolahan daging tumbuh mencapai 28,87 persen pada 2019, dengan volume produksi sebesar 242.791 ton. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan pada 2016 yang sebesar 188.391 ton.

Selanjutnya, dari 35 unit usaha industri pengolahan daging yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, telah menyerap tenaga kerja sebanyak 19.900 orang, dan menyuplai hingga 200 ribu pedagang makanan olahan daging, termasuk para penjual bakso, burger, atau sosis.

TERAS.ID

Berita Terbaru