Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengklaim Lahan Sambil Panen Sawit Perusahaan Divonis 9 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 26 Mei 2020 - 12:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Markus (50) yang mengklaim lahan di PT KMA dengan melakukan pemanenan sawit perusahaan dijatuhi hukuman selama 9 bulan penjara. Sementara sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama 1 tahun.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang perkebunan," kata Ega dalam amar putusannya, Selasa, 26 Mei 2020.

Atas vonis itu baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan menerima. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Terdakwa berurusan dengan hukum berawal pada Kamis, 27 Pebruari 2020 sekuriti perusahaan mendapati terdakwa bersama para rekannya memanen sawit.

Hingga ditegur agar jangan dipanen. Markus tidak memperdulikan, dirinya beralasan punya hak di areal itu. Bahkan kepada satpam mengaku keesokan harinya akan memanen kembali.

Saat akan mengulangi perbuatannya, pihak perusahaan mengintainya pada Jumat tanggal 28 Pebruari 2020 sekira jam 16.00 Wib di Blok E 61 Divisi 1 D PT, KMA Selatan Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

Ketika selesai terdakwa melewati pos satpam menggunakan mobil Mitsubishi Colt T120ss warna putih dengan nopol DA 7478 TT dengan muatan 30 jenjang buah sawit, ketika itu terdakwa diamankan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru