Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bakar Lahan, 2 Pelaku Diamankan Polsek Arut Utara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 21 Juli 2020 - 22:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polsek Arut Utara mengamankan 2 pelaku pembakar lahan di Desa Kerabu, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa, 21 Juli 2020.

Dua orang yang diamankan yakni pemilik lahan inisial PT (30) dan seorang pria paruh baya buruh yang melakukan pembkaran atas permintaan pemilik lahan berinisial TT (58).

Pria paruh baya berinisial TT (58) warga Desa Kerabu tidak berkutik setelah tertangkap tangan oleh personel Polsek Aruta saat melakukan pembakaran lahan yang berada di Desa Kerabu, sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolsek Aruta Ipda Rahis Fadillah menjelaskan, pelaku TT tertangkap tangan saat personel Polsek Aruta bersama tim satgas Karhutla Kecamatan Aruta melaksanakan pemadaman kebakaran lahan di lokasi tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Aruta, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ditanya pelaku mengakui bahwa dirinya dengan sengaja melalukan pembakaran lahan tersebut,” ujarnya.

Rahis menambahkan, berdasarkan hasil keterangan yang didapat, pelaku TT diperintahkan oleh pemilik lahan tersebut untuk membakar lahannya seluas 5 hektare di Desa Kerabu dengan imbalan upah 2,5 juta per hektare.

Berdasarkan keterangan ini Polsek Aruta langsung bergerak untuk mengamankan pelaku ke dua, dalam hal ini yaitu pemilik lahan tersebut yang berinisial PT (30) di kediamannya di Kelurahan Pangkut Kecamatan Aruta.

“Pelaku TT melakukan penebangan hutan sejak pertengahan bulan puasa dan baru 2 hari ini melakukan pembakaran lahan dikarenakan cuaca yang mendukung. Luas yang sudah terbakar sebesar 4 hektare dan sudah berhasil kami padamkan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 dan atau Pasal 25 ayat 1 Pergub Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 tentang pengendalian hutan dan lahan.

“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak membakar hutan atau lahan, karena sangat merugaikan dan dampaknya bagi kesehatan, serta mengganggu aktifitas kita sehari - hari. Secara tegas kami akan menindak bagi pelaku baik perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan maupun lahan," tegasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru