Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kapuas Gencar Lakukan Penegakan Perda Terkait Ketertiban Umum

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 12 Agustus 2020 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas gencar melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan di wilayah setempat.

Kabid Ketertiban Satpol PP dan Damkar Kapuas, Ahmad Rizani, mengatakan Perda tersebut merupakan sebuah pedoman dalam pelaksanaan, pengawasan, pembinaan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kapuas.

"Berpedoman pada Perda itu, kami melaksanakan tugas. Untuk itu kami terus gencar melakukan pengawasan," kata Ahmad Rizani, Rabu, 12 Agustus 2020.

Ia menjelaskan mekanisme pengawasan dilakukan dengan cara mendatangi langsung pihak yang terindikasi melanggar Perda, dan diberikan surat teguran tertulis, namun sebelumnya terlebih dahulu diberikan arahan persuasif penyebab pelanggarannya.

“Hasil pengawasan bulan Agustus, kita sudah mengeluarkan 8 surat teguran tertulis, dan kami sampaikan langsung kepihak pelanggar Perda," tuturnya.

Pihaknya berharap surat yang disampaikan saat pengawasan dapat ditindaklanjuti oleh masyarakat, maupun pemilik usaha dan bangunan yang terindikasi melanggar Perda.

"Kami selaku penegak Perda meminta kepada seluruh masyarakat agar mentaati peraturan daerah dan jangan sampai nantinya terjaring razia Satpol PP dan Damkar Kapuas," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru