Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Areal dan Alat Berat Penggarap Lahan Kelompok Tani Simpei Pambelum Dipasang Garis Polisi

  • Oleh Naco
  • 18 September 2020 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan penyerobotan lahan kelompok Tani Simpei Pambelum di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur sudah ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Kepolisian Darerah Kalimantan Tengah.

Terbaru, lahan dan alat berat yang di lokasi bersengketa sudah dipasangi garis polisi oleh penyidik.

“Beberapa hari lalu, penyidik sudah turun ke lokasi. Alat berat excavator sudah mereka pasang garis polisi. Ini artinya laporan kami atas dugaan penyereobotan lahan kelompok tani itu diproses,” kata Luji Dewar, pengurus Kelompok Tani Simpei Pambelum, Jumat, 18 September 2020.

Pihaknya juga sudah beberapa kali merevisi laporan itu. Pertama mereka melaporkan perusahaan perkebunan yang menggarap lahan itu. 

Pasalnya dari pengakuan sejumlah pekerja lapangan ,mereka di bawah manajemen perusahaan perkebunan sawit yang ada di Parenggean. 

Namun, ketika dilaporkan ke Polda Kalteng, pihak perusahaan tidak mengakui lahan itu milik mereka. Dan ternyata, itu pekerjaan untuk areal kebun pribadi milik AK dan TI, yang merupakan orang lama dan petinggi perusahaan perkebunan.

“Awalnya kami lapor perusahaan tapi ternyata dalam perjalanannya itu  perusahaan tidak mengakui dan menyebutkan lahan itu milik pribadi yakni AK dan TI. Memang mereka itu dikenal sebagai petinggi perusahaan yang kami laporkan di awal,” tegasnya.

Di lokasi, kata Luji setelah dilakukan penyegelan itu, sejumlah pekerja dan operator alat itu langsung dimintai keterangan. 

"Mereka adalah buruh yang melakukan tugas dan perintah dari oknum terlapor itu. Kami bukan mempidanakan pekerja, tetapi aktor utama di balik perusakan dan pengarapan lahan kami ini,” tegasnya.

Luji berharap kasus ini bisa diusut tuntas terlepas siapa pun di belakang dua oknum yang menjadi terlapor. 

Kelompok tani juga mengapresiasi laporan yang bisa diproses dengan cepat tanggap oleh aparat Polda Kalteng. 

Sebelumnya, lahan kelompok tani seluas 847 hektare digarap dengan sejumlah alat berat. Tanaman berupa kelapa sawit yang ditanam warga hilang di atas lahan itu. 

Penggarapan lahan ditengarai ada pemodal besar di belakangnya. Apalagi di lokasi penggarapan dijaga ketat dari jasa pengamanan perusahaan perkebunan di daerah itu. 

Pemkab Kotim sebelumnya menyatakan tidak ada mengeluarkan izin apapun di areal lahan yang disengketakan itu, termasuk izin usaha perkebunan maupun perkebunan pribadi. Sehingga penggarapan lahan secara besar-besaran diduga kuat ilegal. (NACO/B-11)

Berita Terbaru