Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masih 1 Orang Lagi yang Belum Jadi Tersangka Penadah CPO

  • Oleh Naco
  • 20 Oktober 2020 - 11:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Dewi Khartika menyebut kasus penadahan CPO dalam pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi kepada penyidik (P19) mereka memerintahkan untuk menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Namun demikian petunjuk itu masih 2 yang dilaksanakan penyidik yakni hanya menetapkan Ali Chairul Anam alias Jarot dan Daiya resmi sebagai tersangka.

"Ada 3 sebagai petunjuk kami, yang ada SPDP hanya Jarot dengan Daiya, sementara Ahmad Kartolo belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Dewi Khartika, Selasa, 20 Oktober 2020.

Menurut Dewi mereka masih menunggu SPDP tersebut, sehingga tidak ada kesan perbedaan terhadap orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

"Kami berharap petunjuk itu bisa dilaksanakan, agar proses ini cepat berjalan," tegas Dewi.

Selain itu menurut Dewi sejauh ini mereka juga belum menerima surat penahanan terhadap Jarot maupun Daiya, sehingga mereka tidak tahu secara persis apakah kedua tersangka itu ditahan atau tidak dalam kasus ini.

Sementara kata Dewi untuk 3 tersangka penggelapan CPO yakni Surya Cs ditahan baik ditingkat penyidikan maupun pelimpahan ke jaksa.

"Hari ini rencananya perkara Surya dan kawan-kawan akan dilimpahkan ke pengadilan," tandasnya.

Kasus yang menyeret Surya warga Desa Pundu,  Kecamatan Cempaga Hulu, Mamat Yusuf (39) warga Palangka Raya, dan Ramlan  Noor (43) warga Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim penggelap CPO milik perusahaan sawit berbuntut panjang.

Jarot Cs resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Oktober 2020 dalam rentetan kasus Surya Cs itu. Kedua tersangka adalah orang yang membeli CPO dari Surya Cs tersebut.

Berita Terbaru