Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nahkoda Kapal Naas Divonis 5 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 08 Desember 2020 - 14:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Riono, nahkoda kapal naas KM Surya Pratowo dijatuhi vonis selama 5 bulan penjara. Kapal terdakwa menabrak tongkang kayu yang ditarik TB Aik Gadis I hingga menewaskan nahkodanya. Saipul Bahri tewas.

Vonis itu dikurangi 2 bulan dari tuntutan 7 bulan jaksa Rahmi Amalia. Terdakwa dijerat dengan Pasal 359 KUHP sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni menghilangkan nyawa orang lain. Sementara yang meringankan, sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.

"Korban diberi santunan sebesar Rp 50 juta oleh terdakwa," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno, Selasa, 8 Desember 2020.

Atas vonis tersebut, nahkoda kapal kargo itu menyatakan menerima. Jaksa Rahmi Amalia juga demikian.

Adapun kecelakaan air itu terjadi pada Rabu, 9 September 2020 di Sungai Mentaya, Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapal kargo KM Surya Pratiwi yang dinahkodai terdakwa saat itu meninggalkan pelabuhan Sampit, dan rencana menuju Surabaya, saat di TKP menabrak tongkang kayu milik PT Sarpatim, GS5 yang ditarik TB Aik Gadis I.

Akibat kejadian itu TB Aik Gadis I terbalik hingga mengakibatkan nahkodanya Saipul tenggelam dan ditemukan tewas. (NACO/B-11)

Berita Terbaru