Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kabur Saat Tidak Bisa Bayar Tempat Menginap

  • Oleh Naco
  • 29 Desember 2020 - 13:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Robert Tandi Karaeng memilih untuk kabur karena tidak bisa membayar uang tempatnya menginap. Itu diterangkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Waktu itu saya tidak bisa membayar uang tagihan itu, karena sudah tidak ada uang lagi," ucap tersangka kepada jaksa.

Total tagihan kepada tersangka sekitar Rp 9,8 juta. Dari total itu Rp 8,9 juta tagihan menginap dan sisanya tagihan makanan dan rokok yang diambil tersangka di kafe penginapan.

Data yang diperoleh, Selasa, 29 Desember 2020, terungkap kalau perbuatan itu dilakukan sejak 8 Mei 2020 hingga 3 Juli 2020 di mess Jaya Raya, Jalan HM Arsyad, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat pertama datang tersangka awalnya membayar untuk malam pertama. Menginap di tempat tersebut biaya per malam Rp 160 ribu.

"Saya lanjut lagi menginap di situ dan saya bayar total Rp 2,8 juta, setelah itu saya tidak ada uang lagi," kata warga asal Kalimantan Timur tersebut.

Tersangka akhirnya dilaporkan dan berhasil diamankan pihak kepolisian saat tengah melarikan diri. Dalam kasus ini dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 379a KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru