Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wacana Penghapusan KASN Bentuk Kemunduran Cara Berpikir

  • Oleh ANTARA
  • 04 Februari 2021 - 10:45 WIB

BORNEONEWS, Palu - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Tadulako (Untad) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, DR Slamet Riyadi Cante menilai wacana dan gagasan penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Komisi II DPR RI merupakan kemunduran cara berfikir.

"Ini merupakan pemikiran mundur dalam kerangka mendorong profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya, Rabu 3 Februari 2021.

Pengurus Pusat Indonesian Association for Public Administration (IAPA) itu menjelaskan keberadaan KASN justru sangat bermanfaat dalam kerangka melakukan pengawasan terhadap kerja ASN dan peran kepala daerah dalam melaksanakan promosi dan rotasi jabatan yang cenderung tidak berdasarkan merit system (profesional) tetapi lebih cenderung dengan pola spoil system (koneksi politik).

“Seharusnya peran KASN lebih diperkuat sampai ke level daerah, bukan sebaliknya ingin dihapuskan,” ujarnya. Menurutnya rencana ini menunjukkan kurangnya komitmen dan konsistensi para pengambil kebijakan, utamanya DPR RI dalam membangun profesionalisme ASN jika wacana itu ditindaklanjuti.

Bahkan terkesan ingin melegalkan praktik jual beli jabatan karena ketiadaan KASN sebagai lembaga yang mengawasi dan mengawasi kerja-kerja para ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Idealnya DPR RI menolak gagasan ini demi kepentingan publik karena peran KASN sangat penting bahkan mesti lebih diperkuat lagi,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengusulkan penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam lima poin pandangan Komisi II DPR RI terhadap Rancangan UU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Tiga, penghapusan lembaga KASN. Fungsi tugas dan wewenang Komisi Aparatur Sipil Negara pada Rancangan UU Perubahan atas UU ASN dihapus, untuk selanjutnya dilekatkan kembali kepada Kementerian," kata Syamsurizal dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Rapat kerja ini dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Eddy Hiariej.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI pengganti Arwani Thomafi yang saat ini menjadi Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu mempertanyakan urgensi KASN di depan para menteri tersebut.

Berita Terbaru