Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Yaser Arafat: Hanya Ganti Rugi Bendungan Jamut Yang Dapat Dicover Dalam Anggaran 2021

  • Oleh Ramadani
  • 17 Maret 2021 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dna Pertanahan (PKRPP) Yaser Arafat menjelaskan anggaran yang tersedia pada tahun 2021 sangat terbatas.

"Dana untuk ganti kerugian hanya untuk Bendungan Jamut, yang lain hanya sampai tahap perencanaan" jelas Yaser Arafat pada kegiatan rapat terbatas dalam rangka menyamakan persepsi dalam pembahasan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di lingkup Pemkab Barut, Rabu, 17 Maret 2021.

Yaser menambahkan, saat ini, telah terbit PP 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Mencabut PP 71 Tahun 2012. “Terkait hal tersebut, tahapan dalam pengadaan tanah otomatis berubah.,” ujarnya.

Pada tahun anggaran 2021, tahapan perencanaan dilaksanakan oleh Dinas PRKPP bersama dengan instansi yang memerlukan tanah. Untuk tahapan persiapan dan pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, akan dilaksanakan oleh masing-masing instansi yang memerlukannya.

"Dengan aturan baru, itu termasuk skala kecil yaitu dibawah 5 Ha" kata Kadis PRKPP.

“Dalam rapat itu, kami juga meminta minta masukan dan saran dari BPN Barito Utara terkait rencana pengadaan tanah yang akan dilaksanakan Pemerintah daerah,’ imbuhnya.(RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru