Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

THR Diberikan H-10 Lebaran dan Gaji ke 13 pada Juni 2021

  • Oleh ANTARA
  • 29 April 2021 - 22:31 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri akan disalurkan mulai H-10 sampai H-5 Lebaran 2021 sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2021.

“Kebijakan pemberian THR yang ditampung APBN 2021 penyalurannya akan dilakukan mulai periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri,” katanya dalam konferensi pers, Kamis 29 April 2021.

Sri Mulyani merinci anggaran THR 2021 meliputi kementerian/lembaga, ASN, TNI, dan Polri melalui DIPA sebesar Rp7 triliun sedangkan untuk ASN daerah dan P3K dialokasikan Rp14,8 triliun.

Kemudian untuk THR yang diberikan kepada para pensiunan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp9 triliun.

“THR yang dibayarkan tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan untuk gaji ke-13 yang akan disalurkan pada Juni 2021 juga meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

“Kami akan terbitkan PMK yang akan dipakai untuk pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 pada Juni yang akan datang,” katanya.

ANTARA

Berita Terbaru