Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok Disorot

  • Oleh Naco
  • 05 Mei 2021 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur  (Kotim), SP Lumban Gaol menyoroti rencana revisi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.

Menurutnya, langkah itu terlalu cepat untuk merevisi perda tersebut. Apalagi perda ini merupakan inisiasi dari DPRD Kotim.

"Perda ini baru 2018 lalu, belum sempat dilaksanakan dengan baik di lapangan, kemudian mau kita revisi. Kita terlalu mudah merevisi perda. Saya malu perda inisiatif itu baru seumur jagung direvisi," kata anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur ini, Rabu, 5 Mei 2021.

Menurutnya, terlepas periode kapan peraturan daerah itu dibahas dan disahkan, kemudian diusulkan direvisi, semuanya tetap mengatakan nama DPRD secara kelembagaan, apalagi peraturan daerah tersebut merupakan inisiatif usulan DPRD. 

Masih menurutnya, ini menjadi koreksi dan pelajaran bagi internal DPRD dan pemerintah kabupaten. Pembahasan rancangan peraturan daerah harus dilakukan secara matang agar ketika sudah disahkan bisa dilaksanakan dengan baik di lapangan, sehingga tidak sampai perlu ada revisi. 

Berbagai pertimbangan harus dikaji secara mendalam terkait kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi jika nantinya peraturan daerah tersebut dilaksanakan. Jangan sampai, kata dia, akhirnya harus melakukan revisi untuk menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. 

"Kalau seperti ini, suka tidak suka SDM kita menjadi penilaian. Pembahasan peraturan daerah harus tetap meminta pendapat pihak-pihak terkait, termasuk dari Komisi yang menanganinya. Nanti jangan buru-buru. Bahas secara matang. Jangan sampai nanti malah direvisi lagi, malu kita," ucapnya.

Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah diundangkan sejak 23 Juli 2018 dan telah dijabarkan melalui peraturan bupati. Sayangnya penerapan di lapangan dinilai belum sesuai harapan

Sementara itu, lahirnya peraturan daerah tersebut didasari tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi warga yang tidak merokok.(NACO)

Berita Terbaru