Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ahli yang Dihadirkan Gakkum LHK Banyak Tidak Bisa Jelaskan Secara Detail Saat Ditanya Hakim

  • Oleh Naco
  • 24 Mei 2021 - 15:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang gugatan yang diajukan M Abdul Fatah (penggugat) kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya (tergugat) kembali digelar, Senin, 24 Mei 2021.

Oktavianus Kurniawan, ahli perdata dan agraria dihadirkan oleh pihak tergugat, pada sidang lanjutan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.

Namun sayang, ahli yang dihadirkan itu tidak bisa menjelaskan secara detail terhadap apa yang ditanyakan oleh hakim, bahkan hakim sempat protes dengan jawaban ahli yang menyatakan hanya menjelaskan secara umum saja.

"Saudara ahli, harusnya tahu apa dasar hukum saat kita tanya agar kasus ini jelas," tukas hakim.

Terutama saat ditanya pasal berapa dalam UU Kehutanan terkait jenis-jenis hutan, ahli tidak bisa menerangkan. "Saya lupa yang mulia pasal berapa, tapi ada dalam UU Kehutanan itu," ucapnya.

Tidak hanya itu, anggota majelis hakim juga sempat bertanya soal kawasan hutan yang kini tengah dipermasalahkan di objek Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. Ahli awalnya mengatakan itu masuk dalam kawasan hutan nasional.

Namun saat ketua majelis kembali meminta penegasannya, ahli mengubah keterangannya dan mengaku tidak tahu jenis kawasan apa dalam objek tersebut.

Hakim anggota juga ada bertanya, untuk mengetahui suatu objek masuk kawasan hutan seperti apa saja tahapan yang dilakukan, ahli menyebutkan itu bisa dilakukan tahapan dari desa atau kelurahan, kecamatan, hingga kepada BPN. Namun saat ketua majelis lagi bertanya secara tegas dikatakannya bisa langsung diketahui dengan melakukan pengecekan di BPN.

"Yakin saudara di BPN tahu itu kawasan hutan, itu ada sertifikat terbit di atas kawasan hutan bagaimana itu," tanya hakim, ahli tidak bisa memberikan penegasan.

Ahli juga oleh kuasa hukum penggugat Rendra Ardiansyah soal gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana gugatan yang mereka ajukan.

Berita Terbaru