Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPK Sebut Kerugian Negara Kasus Asabri Rp 22,78 Triliun

  • Oleh ANTARA
  • 01 Juni 2021 - 12:31 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri Rp 22,78 triliun.

"Angka tidak pernah berkurang, karena baru disampaikan saat ini, kalau berbeda wajar, angka yang nyata dan pasti jumlahnya ada dalam laporan hasil pemeriksaan kerugian negara, jadi tidak pernah kurang," kata Ketua BPK, Agung Firman Sampurna dalam ekspos di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 31 Mei 2021.

Senin ini BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara (PKN) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri persero tahuj 2012-2019 ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Agung menjelaskan BPK menerima dokumen permintaan investigasi PKN dari Kejagung pada 15 Januari 2021 dan dokumen hasil investigasi PKN perkara Asabri telah disampaikan 27 Mei 2021.

Menurut dia, pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN itu dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara atau SPKN yang merupakan patokan bagi seluruh pemeriksa pengelolaan keuangan dan tanggungjawab keuangan negara.

Pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN ini dimaksudkan untuk memperjelas berkurangnya uang negara yang diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak terkait.

"Jadi apabila ada kerugian negara berarti ada perbuatan melawan hukum. Jadi bukan hanya uang hilang tetapi ada perbuatan melawan hukum yang menjadi penyebab tindak pidana tersebut," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin menyebutkan nominal kerugian negara yang disampaikan oleh BPK ada pergeseran dari perhitungan awal yang pernah disampaikan, yakni Rp23,73 triliun.

"Hari ini Kejagung mendapat kunjungan Ketua BPK dengan acara tunggal penyampaian hasil perhitungan kerugian negara perkara Asabri yang faktanya 27 Mei kami sudah terima bukti kerugian. Kerugian disampaikan Rp 22,78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal," katanya.

Burhanuddin menambahkan, untuk perkara Asabri, Kejagung telah menyerahkan berkas perkara 7 tersangka dan barang bukti tahap II ke jaksa penuntut umum pada 28 Mei 2021.

Berita Terbaru