Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum Anak Punk Penganiaya Adik Kandung Divonis 15 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 21 Juni 2021 - 11:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Suriansyah, oknum anak punk yang melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya, M Saleh akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 15 bulan penjara, vonis itu sebagaimana tuntutan jaksa pada sidang lalu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata hakim yang diketuai Doni Prianto itu.

Majelis mengambil alih seluruh pertimbangan penuntut umum dengan dan terdakwa dianggap bersalah setelah melakukan perbuatannya pada Senin, 15 Maret 2021 sekitar pukul 23.25 Wib di Jalan Teratai 4, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Akibat kejadian itu selain menderita luka lebam korban juga harus menerima luka jahit di bagian kepala dan badannya, hingga membuat korban sempat tidak bisa bekerja.

Penganiayaan itu bermula saat korban marah kepada terdakwa yang dianggap merusak sepedanya usai digunakannya, hingga mereka bertengkar dan terjadi penganiayaan itu.

Pada kesempatan itu terdakwa menyatakan menerima. "Saya terima yang mulia," katanya Senin, 21 Juni 2021, begitu juga dengan penuntut umum. (NACO/B-7)

Berita Terbaru