Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Harus Ada Penyelarasan Terhadap Peraturan Perundangan-undangan Penanganan Covid-19

  • Oleh Naco
  • 12 Juli 2021 - 16:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Fraksi Partai Kebangkitan  Bangsa DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menitik-beratkan pelaksanaan roda pemerintahan selama 5 tahun ke depan mengenai penanganan pandemi covid-19 yang tak kunjung berakhir.

”Kemudian harus ada penyelarasan terhadap beberapa peraturan perundang-undangan dengan terjadinya bencana non alam covid-19 yang berdampak terhadap masalah kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga keuangan daerah," kata juru bicara Fraksi PKB DPRD Kotim, Bima Santoso, Senin, 12 Juli 2021.

Bima Santoso menyebutkan, perlunya dimasukan dalam RPJMD pemerintah selama lima tahun kedepan mengenai penanganan covid-19 di daerah.

Hal ini sejalan dengan pemerintah pusat yang terus memerhatikan pandemi covid-19 sebagai kejadian yang luar biasa.

”Sehingga, RPJMD yang telah dirumuskan, selaras dengan program nasional dan provinsi. Serta dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur,” tukasnya.

Fraksi PKB juga mengingatkan Perda tentang RPJMD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021-2026 tetap harus mengacu pada RPJM nasional, sesuai Perpres Nomor 18 tahun 2020 pasal 2 ayat 3 huruf b.

Berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 pasal 3 ayat 3, pemerintah daerah juga dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kementerian dalam menyusun dan menyesuaikan RPJMD. 

“Selanjutnya gambaran umum RPJMD daerah harus disesuaikan dengan kondisi terkini, permasalahan daerah dan isu strategis khususnya pandemi Covid-19, serta program dan kegiatan yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait," tandasnya.(NACO/B-11)

Berita Terbaru