Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kadamangan Adat Segel Aktivitas Tambang PT Pijar

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 22 Agustus 2021 - 13:31 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kadamangan Paku Karau Kabupaten Barito Timur dan Kadamangan Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan melakukan penyegelan adat atas aktivitas pertambangan batubara PT Pijar, Sabtu 21 Agustus 2021.

Penyegelan dilakukan akibat PT Pijar tidak menanggapi Keputusan Sidang Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat nomor: 34/KPYS/DKA-GBA-PK/VIII/2021, tanggal 4 Agustus 2021 tentang penyelesaian sengketa lahan tambang batubara eks PT Berkala Internasional atau BI.

Titik penyegelan terletak di 2 lokasi yakni pada jalan masuk tambang Desa Ugang Sayu dan stockpile Desa Teluk Betung.

Penyegelan dipimpin Ketua Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat, Supriyadi didampingi pimpinan dan anggota organisasi adat Garakan Mandau Talabang Pancasila Sakti atau GMTPS.

Supriyadi menjelaskan pihaknya telah memberikan waktu selama 7 hari kepada PT Pijar sejak keputusan sidang majelis kerapatan mantir perdamaian adat pada 4 Agustus 2021, namun hingga hari ini tidak ada tanggapan.

"Makanya pemohon meminta kepada kami selaku kadamangan dan tim majelis penyidang adat untuk melakukan langkah-langkah sehingga pada hari ini kami melakukan penyegelan pada areal batubara yang dikerjakan PT Pijar," ujarnya.

Menurutnya penyegelan merupakan langkah pemaksaan pengosongan dan penghentian sementara hingga PT Pijar mengindahkan putusan sidang.

"Selama penyegelan, pengangkutan batubara tidak boleh dilakukan, aktivitas penambangan di areal yang telah diputuskan seluas 400 hektare tidak boleh dilakukan," tegasnya.

Bila penyegelan ini dilanggar oleh PT Pijar, maka pihaknya tidak segan-segan mengusir dan melaporkan kepada pemerintah agar izin PT Pijar dicabut.

"Kami atas nama lembaga adat tidak menerima perusahaan yang seperti itu, karena kami menginginkan perusahaan yang ramah, yang santun, yang punya etika adat," terangnya.

Berita Terbaru