Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan

  • Oleh Hendri
  • 27 September 2021 - 16:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya mengizinkan masyarakat menggelar acara resepsi pernikahan seiring berlakunya PPKM Level 3.

Secara teknis aturan penyelenggaraan kegiatan ini diatur dalam Edaran Walikota Nomor 360/05/Satgas-Covid-19/BPBD/IX/2021. Meski begitu penyelenggara wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Ketentuan tersebut antara lain membatasi jumlah tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas gedung atau lokasi yang digunakan.

Selain itu acara resepsi hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang dan tidak diperkenankan untuk menyediakan makanan atau hidangan di lokasi acara.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani mengingatkan agar penyelengggaraan resepsi dapat mematuhi aturan yang diberlakukan agar tidak terjadi kerumunan.

"Tetap protokol kesehatan, pakai masker, sediakan tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh dan tersedia handsanitizer serta menjaga jarak," katanya, Senin 27 September 2021.

Dia memastikan tim Satgas akan gencar melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang dilaksanakan masyarakat guna memastikan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru