Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Belum Segel 02 Kafe Meski Sudah Diperintah Wali Kota, Ini Alasannya

  • Oleh Hendri
  • 06 Januari 2022 - 19:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya, Yohn Benhur Pangaribuan mengaku telah mendapat perintah dari wali kota untuk menindak 02 Cafe and Sport Bar. Meski begitu petugas belum melakukan penyegelan.

"Perintah sudah ada hanya kami memuluskannya berdasarkan dasar hukumnya," kata Benhur, Kamis 6 Januari 2022.

Kafe yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 2 ini dituding melakukan pelanggaran protokol kesehatan secara berulang. Rencana penutupan dimulai dengan terbitnya surat rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo. Dia mengatakan upaya tindak lanjut perintah Wali Kota tersebut sedang dalam proses.

Untuk memulai proses penyidikan atas dugaan pelanggaran itu Satpol PP terlebih dulu akan memanggil pengelola tempat hiburan tersebut dan Tim Satgas untuk dimintai keterangan.

"Besok surat panggilan kami kirimkan ke Satgas dan pengelola 02 Cafe. Kami harap semuanya kooperatif agar proses ini berjalan lancar," terangnya.

Menurutnya penindakan terhadap pelaku usaha itu tidak bisa dilakukan sepihak. Apalagi semuanya punya legalitas berupa izin yang sah dari pemerintah.

"Kami berharap Satgas bisa menyertakan bukti foto atau video sebagai dasar hukum kita melakukan tindakan. Kalau tanpa bukti, kita tidak bisa sembarangan menutup tempat usaha karena mereka memiliki izin yang sah," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani menyebutkan kafe tersebut sudah diberikan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan, tertulis hingga sanksi denda uang sebesar Rp5 juta. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru