Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Kupon Putih Dituntut 8 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 13 Januari 2022 - 19:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Saidi pidana penjara selama 8 bulan dalam perkara tindak pidana perjudian kupon putih atau togel.

"Dituntut 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap JPU Riwun Sriwati

Jaksa menjerat Saidi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Kamis, 13 Januari 2022, berdasarkan informasi yang dihimpun dalam surat dakwaan jaksa diketahui Saidi ditangkap pada 5 Oktober 2021 saat berada di rumahnya Gang sejati Raya.

Dari tangan Saidi, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, sebuah rekening, buku rekapan Nomor dan uang tunai Rp 1.130.000. 

Berdasarkan pengakuannya, Saidi hanya menunggu pembeli yang datang ke rumah atau membeli via handphone. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru