Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rusak Peralatan Kantor, Satpam Rugikan Perusahaan Rp 5 Juta

  • Oleh Naco
  • 10 Maret 2022 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit – Soni merusak peralatan kantor mengakibatkan pihak perusahaan alami kerugian sebesar Rp 5 juta, setelah HT, finger print dan gallon air dilempar hingga rusak.

“Benar barang buktinya (yang dirusak),” kata tersangka saat membenarkan barang bukti yang ditunjukkan jaksa.

Harga barang yang dirusak oleh tersangka itu yakni HT Rp 2 juta, Finger Print Rp 3 juta dan gallon Rp 60 ribu.

Kamis 10 Maret 2022 terungkap kalua tersangka melakukan perbuatannya itu pada Jumat 6 Agustus 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di pos satpam PT Karunia Kencana Permai Sejati (KKPS), Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dikatakan tersangka motif pengrusakan itu lantaran gaji bulanannya yang biasanya diberikanb per bulan Rp 6,3 juta namun saat itu hanya diberikan sebesar Rp 5,5 juta.

Dalam kasus ini, baik dari tingkat penyiikan hingga perkaranya dilimpahkan oleh jaksa kepadanya tidak dilakukan penahanan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu tersangka dalam kasus ini dibidik Pasal 406 ayat 1 KUHP. (NACO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru