Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tarif Parkir Bandara Iskandar Pangkalan Bun Naik 100 Persen

  • Oleh Wahyu Krida
  • 25 April 2022 - 20:11 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Adanya kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat menuai pertanyaan dari sebagian warga yang kebetulan bermaksud mengantar atau menjemput penumpang.

Pasalnya ada kenaikan yang signifikan dari tarif parkir. Seperti yang diungkapkan oleh Revi Apriani warga Pangkalan Bun, Senin, 25 April 2022 yang kebetulan mengantarkan suaminya untuk bepergian melalui Bandara Iskandar.

Saat di gerbang parkir, ia dipungut pembayaran tarif Rp 8.000. "Padahal beberapa waktu lalu tarif parkir mobil cuma Rp 4,000. Bila ada kenaikan tentuya persentasenya mencapai 100 persen," jelasnya.

Menurutnya bila alasan kenaikan tarif parkir di lingkungan Bandara Iskandar untuk meningkatkan fasilitas yang ada, ia berharap harus sesuai dengan nominal parkir yang dibayarkan.

"Contohnya saya waktu ke Jakarta dipungut tarif parkir Rp 8000. Tapi mobil saya parkir di gedung dan tidak kepanasan. Lha ini parkir di lahan terbuka. Pastinya bila itu kebijakan pihak pengelola, ya mau bagaimana lagi Tetapi harapannya kedepan pelayanan bagi pengguna parkir juga harus sesuai," jelasnya.

Saat hal ini dikonfirmasikan pada Danlanud Iskandar Pangkalan Bun, Letkol Nav Rudy Kurniawan yang bersangkutan mengakui bahwa saat ini memang ada kenaikan tarif parkir di wilayah dalam Bandara Iskandar.

"Kenaikan ini terpaksa dilakukan guna peningkatan fasilitas. Di antaranya pembuatan pos jaga dan barrier karena ada temuan bahwa ada obyek vital nasional ditempat tersebut belum terdukung pengamannya di antaranya depo bahan bakar pesawat," jelasnya.

Untuk tujuan peningkatan fasilitas tersebut, menurut Danlanud sumber dana bisa dikelola dari lahan parkir.

"Hal tersebut setelah melalui konsultasi dari beberapa stakeholder, di antaranya Angkasa Pura serta beberapa bandara enclave sipil (penggunaan pangkalan udara militer yang dapat dipergunakan secara bersama untuk pendaratan pesawat sipil)," jelasnya.

Kenaikan tarif parkir menurutnya telah disampaikan kepada Pemkab Kobar. "Hal ini juga sudah kami sampaikan lada Bupati Kobar. Karena kenaikan tarif parkir ini sama dengan pajak ataupun tax penumpang yang dibebankan oleh pihak bandara atau Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), saat penumpang naik pesawat," jelasnya.

Walau demikian akumulasi nominal uang tersebut tidak bisa diambil begitu saja oleh pengelola.  "Uang tersebut harus digunakan untuk belanja barang untuk peningkatan fasilitas di lingkup bandara atau Daerah Lingkungan Kerja (DLKR). Tujuannya untuk perbaikan jalan, pembetulan atap terminal, toilet dan lainnya," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru