Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Restorative Justice, Proses Hukum Kasus Penganiayaan oleh Guru Kepada Siswanya di Kobar Dihentikan

  • Oleh Wahyu Krida
  • 24 Juni 2022 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Setelah menjalani proses hukum di Polres Kotawaringin Barat (Kobar), kasus penganiayaan siswa yang dilakukan oleh oknum guru sebuah sekolah di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang terjadi 31 Mei 2022 diakhiri dengan perdamaian.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Jumat, 24 Juni 2022 mengatakan, penyidikan kasus guna menindaklanjuti laporan keluarga siswa atas tindakan pemukulan yang dilakukan oleh oknum guru, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan atau restorative justice.

"Karena korban yaitu siswa dan keluarganya dalam proses penyelesaian kasus ini sepakat memaafkan pelaku dan kedua belah pihak menyatakan kasus ini selesai," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan dalam pertemuan guna mencari penyelesaian yang dilakukan beberapa hari lalu, juga dihadiri oleh pihak sekolah, pekerja sosial, korban yang didampingi oleh keluarganya yang melaporkan kasus ini.

"Karena pihak pelapor dan terlapor telah sepakat berdamai, harapannya tidak ada lagi polemik di masyarakat terkait kasus yang telah terjadi itu," jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, harapannya kasus serupa tidak terjadi lagi dalam instansi manapun, terutama di dunia pendidikan.

"Selain itu, kami juga mengapresiasi pada korban dan keluarganya yang berbesar hati memaafkan pelaku serta bersedia melakukan penyelesaian kasus ini secara restorative justice," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru