Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dana Bagi Hasil Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

  • Oleh Penulis Opini
  • 24 Agustus 2022 - 07:45 WIB

NEGARA Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah. Dalam menjalankan Pemerintah Daerah  mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Semua itu tidak mungkin tercapai apabila tidak diciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, sehingga perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Harapan tersebut tentunya sejalan dan sesuai dengan Pasal 18A ayat (2)  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Hal tersebut tentunya telah sesuai dengan amanat Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Memperhatikan kondisi sat ini yang sangat dinamis di daerah, maka diperlukan perubahan dan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sehingga menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal, sehingga perlu diganti. Selanjutnya Undang-Undang yang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal yang baru, sehingga perlu dilakukan penggantian sebagai latar belakang dibentuknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menteri disini adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Sedangkan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Memperhatikan definisi dari hubungan keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disini tentunya sangat terkait dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota selaku daerah penghasil dari sumber daya alam yang ada pada suatu wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 berhak untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH). Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 70; Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Dana Bagi Hasil (DBH) terkait sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Pasal 111 terdiri atas: a. DBH pajak; dan b. DBH sumber daya alam.  DBH pajak terdiri atas: a. Pajak Penghasilan; b. Pajak Bumi dan Bangunan; dan c. cukai hasil tembakau. DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kehutanan; b. mineral dan batu bara; c. minyak bumi dan gas bumi; d. panas bumi; dan e. perikanan.

DBH Sumber Daya Alam diatur dalam Pasal 115, DBH sumber daya alam kehutanan mencakup penerimaan yang bersumber dari : a. iuran izin usaha pemanfaatan hutan; b. provisi sumber daya hutan; dan c. dana reboisasi. DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari iuran izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk bagian Daerah, dibagikan kepada: a. provinsi yang bersangkutan sebesar 32% (tiga puluh dua persen); dan b. kabupaten/kota penghasil sebesar 48% (empat puluh delapan persen).

DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari provisi sumber daya hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen), dibagikan kepada: a. provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen); b. kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen); c. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 16% (enam belas persen); dan d. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen).

DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari dana reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen) untuk provinsi penghasil. DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari dana reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Berita Terbaru