Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Korupsi Pengadaan Bibit Sapi Divonis Bebas

  • Oleh Apriando
  • 31 Agustus 2022 - 07:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menvonis bebas kepada Nurodin, terdakwa korupsi pengadaan bibit sapi di Kabupaten Katingan.

Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Irfanul Hakim didampingi hakim anggota Kusmat Tirta Sasmita dan Muji Kartika Rahayu menyatakan terdakwa Nurodin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan subsidair.

"Membebaskan terdakwa Norudin dari dakwaan primair dan subsidair tersebut. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat dan martabatnya," ucap Irfanul Hakim saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 30 Agustus 2022 sore.

Sementara itu Arimadia, penasehat hukum Nurodin mengucap syukur atas vonis bebas. Ia menilai putusan hakim telah mencerminkan rasa keadilan bagi Kliennya.

"Kita bersyukur bahwa yang didakwa kepada Klien itu tidak benar, dan putusan ini mencerminkan rasa keadilan bagi Norudin," ujar Arimadia didampingi Endas Trisniwati dan Abdul Sidik usai persidangan berakhir.

Nurodin mengucap syukur atas putusan bebas oleh majelis hakim karena telah membuktikan kebenaran bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut.

"Saya mengucapkan syukur, karena inilah kebenaran yang sebenarnya-benarnya bagi orang yang tidak bersalah. Dari awal saya yakin tidak bersalah karena segala pekerjaan tersebut telah terpenuhi," ujarnya dengan mata berkaca-kaca sembari memberikan senyuman.

Nurodin terdakwa korupsi bibit sapi di Kabupaten Katingan dituntut oleh jaksa pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut untuk menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti senilai Rp 29.248.691 subsidair pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam surat dakwaan Nurodin disebut bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan HP yang saat itu anggota DPRD periode 2014-2019.

Akibat perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian egara sebesar Rp 387 juta lebih. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru