Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemuda dan Olahraga Layak Dipisahkan dari Disdikpora

  • 26 Januari 2016 - 20:17 WIB

SEJUMLAH dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) perlu disusun ulang bentuk nomenklaturnya. Satu di antaranya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Dinas tersebut perlu dirombak agar kinerja dinas bisa lebih maksimal.

Anggota Komisi A DPRD Kobar, Tuslam Amirudin mengatakan, bidang pemuda dan olahraga yang kini berada di Disdikpora, harus dipisahkan menjadi satu atau dua dinas instansi lain. Agar pengawasan dan pengelolaan bidang kepemudaan dan olahraga, bisa lebih maksimal.

'Maka itu, Disdikpora ini memang harus diubah nomenklatunya. Bidang kepemudaan dan olahraga itu harus dipisahkan dari Disdikpora. Dan kepala dinasnya sendiri juga setuju atau tidak masalah kalau bidang pemuda dan olahraga dipisahkan dengan pendidikan,' ujar Tuslam, Senin (25/1).

Persoalan yang belakangan muncul, lanjut Tuslam, yakni terkait ketiadaan anggaran pelantikan pengurus baru di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kobar, merupakan salah satu wujud atau bukti kurangnya perhatian dan pengawasan Disdikpora terhadap organisasi kepemudaan di Kobar. Maupun akibat tidak efektifnya kinerja bidang kepemudaan di Disdikpora.

'Masalah di KNPI ini salah satunya. Seharusnya kalau Disdikpora bisa maksimal membina, membimbing dan mengawasi KNPI. Masalah seperti ini tidak akan muncul.'

Dinas lain

Sementara, selain Disdikpora, sejumlah dinas instansi lain di Kobar dikabarkan juga akan mengalami perubahan nomenklatur. Di antaranya, penggabungan Dinas Kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup, sesuai nomenklatur di tingkat kementerian. Kemudian pengembalian kewenangan pengelolaan pasar, dari Dinas Koperasi UMKM dan Pasar, ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Juga pemecahan tugas pokok fungsi (tupoksi) di Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD). Kemudian rencana pengembalian fungsi Kantor Penyuluh Pertanian Ketahanan Pangan ke Dinas Pertanian dan Perkebunan. Lalu penghapusan bidang kelautan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). (RD/B-7)

Berita Terbaru