Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala BPN Lamandau Ditangkap Usai Menyerahkan Sertifikasi PRONA

  • 03 Februari 2016 - 20:34 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nanga Bulik, Rabu (3/2) sore ini  secara resmi menetapkan kepala BadanPertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamandau, HM, menjadi tersangka atas kasuspenyalahgunaan wewenang dalam proyek program nasional (prona) pensertifikatantanah tahun 2015.

Hal itu disampaikan kepala Kejari Nanga Bulik, Ronal Bakara, saat menggelar KonfrensiPers, Rabu (3/2), sore.

Bakara menyebutkan bahwa pihaknya secara resmi telah menetapkan HM selakuKepala Badan  Pertanahan Nasional (BPN)Lamandau sebagai tersangka. Sebagaimana diketahui, Kepala BPN Lamandau adalahHeri Mustain.

"Selain menetapkannya sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang, hari inijuga kita resmi lakukan tindakan penahanan terhadap tersangka karena sudah adaalat bukti yang kuat," ungkapnya.

Pihaknya juga menjelaskan, perkara yang dihadapi HM merupakan pengembangan daripenyelidikan yang sebelumnya sudah dilakukan oleh tim pidsus dan intel KejariNanga Bulik.

Dimana kronologi singkatnya, sambung Bakara, pada tahun 2015 lalu, pemerintahtelah menetapkan desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya untuk mendapatkan proyek pronadalam pensertifikatan tanah. Dan prona ini seharusnya gratis, artinya wargapenerima prona tidak dipungut biaya sepeserpun.

Namun ternyata, lanjut dia, setiap Kepala Keluarga (KK) di Desa Wonorejo yangmasuk sebagai penerima prona ini, dibebani biaya atau harus membayar uangsebesar Rp. 1,5 juta. Petugas menyita uang Rp50 juta dari tangan HM.

Celakanya, HM diringkus  petugas Kejaksaan sesaat setelah pihaknyabersama Bupati Lamandau Marukan menyerahkan sertifikasi prona tersebut kepada masyarakat.(HN/*)

Berita Terbaru