Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Katingan Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

  • Oleh Abdul Gofur
  • 09 November 2022 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Pihak Satpol PP Kabupaten Katingan menggelar sosialisasi peraturan daerah atau Perda Nomor 10 Tahun 2018 tengang kawasan tanpa rokok, Rabu, 9 November 2022.

Kegiatan yang digelar di Gedung Salawah, Kasongan ini dibuka Wakil Bupati Katingan, Sunardi Litang.

Menurut ketua panitia yang juga Kepala Bidang Penegak Perda dan Produk Hukum Satpol PP Katingan, Ebit Theopilus Babtista, maksud dan tujuan digelarnya kegiatan ini, yaitu sebagai langkah sosialisasi informasi tentang program pemerintah, peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan produk hukum lainnya.

Kemudian memberikan wawasan dan masukan bagi para pengguna rokok konvensional maupun elektrik serta meningkatkan kesadaran tentang efek bahaya dari konsumsi rokok dan paparan asap rokok.

Diharapkan hasil yang didapat, agar mengetahui meningkatkan kesadaran efek bahaya dari konsumsi rokok dan paparan asap rokok.

Membantu pemerintah daerah dalam kebijakan kawasan tanpa rokok yang diharapkan mampu membatasi penggunaan rokok di tempat tempat tertentu.

"Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan siap menegakkan perda kawasan tanpa rokok dengan sanksi kepada pelanggar perda kawasan tanpa rokok," katanya.

Selain Wakil Bupati Sunardi Litang, acara ini juga dihadiri Kasatpol PP, Pimanto, Sekretaris Satpol PP, Budiman L Gaol, dan undangan lainnya termasuk peserta. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru